Adanya kesepakatan bersama SKB 5 menteri yang
mewajibkan seorang guru untuk memenuhi beban mengajar 24 jam mengajar dalam 1
minggu justru membukja peluang kepada guru-guru yang berada di sekolah-sekolah
kecil dengan rombel sedikit untuk mencari tambahan jam merngajar, sehingga
terkadang mereka mendapatkan tambahan penghasilan yang jumlahnya
bervariasi.....
Keadaan di atas seringkali membuat
pekerjaan-pekerjaan yang di berikan sekolah induk tempat mengajar menjadi
terhambat. karena mereka harus menyelesaikan tugas-tugas dari sekolah
lain/terbentur dengan jadwal sekolah lain yang juga di tempatinya. Disisi lain
bagi mereka yang sudah PNS terlebih yang sudah bersertivikasi tambahan
penghasilan yang demikian hukumnya di pertanyakan..... karena bagi guru PNS pekerjaan
mereka sudah di bayar di awal bulan.!!!!!!!!!